LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender. seiring berkembangnya zaman, Istilah LGBT mulai hangat dikalangan masyarakat. Namun perlu kita ketahui maksud dari LGBT serta bagaimana tanggapan Hukum LGBT menurut Islam.
Lesbian : Lesbian merupakan istilah yang dipakai untuk seorang perempuan yang menyukai sama jenis. maksud lesbian disini bukan suka sebagai bentuk kasih sayang sesama saudara atau sekedar peduli, namun suka dalam arti tertarik dari beberapa sisi perempuan lain sehingga melakukan hubungan lebih lanjut.
Gay : Sedangkan Istilah gay diperuntukkan kepada lelaki yang mencintai sesama lelaki. sama halnya Lesbian, bahwa gay ini merupakan suatu ketertarikan dengan sesama jenis sehingga tidak hanya deka sebatas teman, melaikan melakukan hubungan layaknya sebagai pasanagan. istilah lain dari Gay sering disebut dengan Homoseksual.
Bisexual : Adapun Bisexual merupakan hubungan yang mampu dijalin dengan dua jenis, baik laki-laki maupun perempuan. jadi istilah Bisexual berbeda dengan lesbian dan Gay yang hanya fokus pada pasangan sesama jenis.
Transgender : Transgender merupakan cara berperilaku atau berpenampilan yang berlawanan dengan jenis kelamin. ambil contoh saja, banyaak seorang pria yang penampilan dan perilakunya menyerupai wanita.
Setelah menegetahui pengeertian dari LGBT, bagaimana sudut pandang Islam mengenai hal tersebut:
merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-Hujurat :13. bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk berbangsa dan bersuku-suku, agar keduanya saling mengenal.
Selain itu, di dalam surah An-Nisa': 1 juga dijelaskan bahwa selain perintah bertaqwa, juga menyinggung mengenai jodoh sehingga terdapat laki-laki dan perempuan yang berkembngbiak menjadi banyak.
Contoh Sisi menarik lain Allah menciptakan sesuatu yang berpasang-pasangan adalah seperti layaknya langit dan bumi, siang dan malam, dosa dan pahala, surga dan neraka. Allah memiliki alasan yang indah dengan segala sesuatu yang diciptakan-Nya.
Terdapat tiga hal penting yang perlu digaris bawahi dalam LGBT menurut Islam yakni sebagai anatomi seksual, perilaku seksual serta orientasi seksual. Pelaku (Lesbian, Gay dan Bisexual) merupakan bagian dari orientasi seksual. sedangkan Transgender merupakan bagian dari anatomi seksual yang keempatnya sama-sama menyimpang dari ajaran Islam. Tinjauan Ilmu Fiqih yang mengatur perilaku seksual terlarang adalah dengan hukum haram yakni hubungan seksual yang dilakukan di luar nikah (zina) serta berhubungan dengan sesama jenis (al-liwath).
0 Response to "Hukum LGBT"
Post a Comment